Jumat, 18 November 2011

paspor dan visa

Paspor

Prosedur Cara Membuat Paspor

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.

Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian dimana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan

JENIS-JENIS PASPOR :

Paspor biasa

Biasanya suatu negara menerbitkan untuk warga negaranya sebuah paspor biasa untuk perjalanan reguler. Di Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia .

Paspor diplomatik

Untuk sebagian orang diterbitkan paspor diplomatik guna mengidentifikasi mereka sebagai perwakilan diplomatik dari negara asalnya. Karena itu, pemegang paspor ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar

Paspor dinas/resmi

Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri / pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.

Paspor orang asing

Paspor orang asing adalah paspor yang diberikan kepada seseorang yang bukan warga negaranya. Syarat dan ketentuan untuk memiliki paspor jenis ini diatur oleh masing-masing negara. Contoh paspor ini adalah paspor yang dipakai untuk berhaji (paspor coklat), yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Paspor kelompok

Paspor kelompok akan diberikan untuk, misalnya, kelompok perjalanan anak liburan sekolah. Semua anak dalam perjalanan tersebut cukup memiliki sebuah paspor kelompok selama perjalanan liburan mereka berlangsung.

* Berikut ini Prosedur Pengurusan Paspor:

· Meminta formulir pembuatan paspor (dikoordinir oleh Depag)

· Mengisi formulir dgn data yg benar nama harus terisi dari 3 (tiga) kata, ditulis dgn huruf balok menggunakan tinta warna hitam.

· Menandatangani formulir

· Melampirkan persyaratan sesuai dgn yg telah ditentukan dan memasukkan dalam satu map.

· Persyaratan dan formulir yg sudah dimasukkan map tersebut diserahkan ke petugas loket (dikoordinir oleh Depag setempat)

· Petugas Imigrasi akan memberitahukan waktu untuk pengambilan foto, sidik jari, tanda tangan paspor serta wawancara (pemberitahuannya dilakukan oleh Depag ke Jamaah Haji atau KBIH).

Syarat pembuatan pasport baru dan prosedur

1. Datangi kantor imigrasi
Di kantor imigrasi ambil formulir. Isi secara lengkap dan lampirkan dokumen sbb :
* KTP asli dan fotokopi
* Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
* Akte Kelahiran asli dan fotokopi
* Surat Sponsor / surat keterangan / surat rekomendasi dari tempat kerja
* Meterai Rp.6000,-

Surat tambahan yang disiapkan saja, siapa tau diminta :
* Akte Nikah
* Surat WNI/SKKRI/SBKRI untuk yang punya
* Surat Keterangan Ganti Nama
* Ijazah terakhir

2. Seluruh berkas di atas dimasukan ke map yg dibeli di kantor imigrasi dan serahkan ke loket pendaftaran paspor. Di loket ini anda akan dicek kelengkapan dokumen dan ditanya motivasi pembuatan paspor. Jawab aja apa adanya


visa

Visa adalah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara kepada seseorang untuk dapat diberikan izin masuk ke suatu negara dalam periode waktu dan tujuan tertentu. Visa merupakan izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lainnya yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi masing-masing untuk masuk dan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia.

Beberapa jenis visa

Proses aplikasi untuk membuat visa bermacam ragamnya tergantung dari tipe visa yang diminta.
1. Kunjungan/Turis Visa (B-2 Visa)
2. Bisnis Visa (B-1 Visa)
3. Visa untuk pekerja rumah tangga (B-1 Visa - dalam bahasa inggris)
4. Visa Transit (C Visa - dalam bahasa inggris)
5. Visa Pelajar (F dan M Visa - dalam bahasa inggris)
6. Visa Pertukaran Pelajar (J dan Q Visa - dalam bahasa inggris)
7. Visa Kerja

a. Awak kapal/pesawat (D dan C-1/D - dalam bahasa inggris)
b. Orang asing untuk pekerjaan khusus (H-1/B - dalam bahasa inggris)
c. Pekerja Sementara (H-2/B - dalam bahasa inggris)
d. Orang yang dikirim untuk pelatihan (H-3 - dalam bahasa inggris)
e. Perwakilan Media Asing (I - dalam bahasa inggris)
f. Transfer dalam perusahaan (L - dalam bahasa inggris)
g. Penghibur (P-3 - dalam bahasa inggris)
h. Pekerja Keagamaan (R - dalam bahasa inggris)

8. Visa Tunangan (K-1 - dalam bahasa inggris)

Tata cara pengisian dan pengajuan formulir permohonan visa, serta syarat-syarat yang dibutuhkan dapat anda temukan dan pelajari di sini, disesuaikan dengan jenis visa yang anda perlukan.

• Permohonan Visa tidak bisa diterima, apabila seluruh persyaratan tidak dipenuhi / tidak lengkap.
• Setelah permohonan diperiksa, apabila diperlukan dokumen lain sebagai tambahan, akan diminta kemudian.
• Proses pembuatan visa memakan minimal 4 (empat) hari kerja

1. Paspor yang masih berlaku (minimal 3 –6 bulan setelah masa visa berakhir, tergantung dari kebijakan masing-masing kedutaan, tapi lebih aman durasinya 6 bulan)

2. Tujuan kunjungan

Dokumen yang menjelaskan tujuan kedatangan kita ke negara Schengen (surat pernyataan kita, dan surat referensi dari kantor, yang menyatakan tujuan kepergian kita dan menjamin setelah masa kunjungan kita ke negara Schengen kita akan kembali ke Indonesia dan bekerja), dan dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung :

a. bukti booking tiket PP

b. bukti booking hotel/ hostel di negara tujuan/ beberapa negara tujuan, jika kita pergi sebagai turis

untuk backpacker, website yang saya rekomendasikan untuk booking hostel c. surat asli undangan dari orang yang akan kita temui di sana (tempat pertama kali kita datang ke negara schengen), jika kita akan tinggal di tempat orang yang mengundang kita

Surat ini isinya antara lain menyatakan pihak pengundang mengundang kita tinggal di negaranya, apa hubungan dgn kita (saudara/ kakak/ adik, dll, jika hubungannya kakak/adik kandung, perlu juga sertakan copy kartu keluarga yang diterjemahkan dalam bahasa Inggris), dan pihak pengundang menjamin semua akomodasi & tempat tinggal, serta setelah kunjungan, kita akan kembali ke negara asal kita.

3. Dokumen-dokumen lain :

a. Foto ukuran paspor (latar belakang foto tergantung kebijakan Embassy)

b. Bukti keuangan yang ditunjukkan dari print out buku tabungan minimal 6 bulan terakhir (bisa juga copy deposito) jumlah minimal

– 25 euro kali masa tinggal, jika kita tinggal di tempat orang yang mengundang,

– 75 euro kali masa tinggal, jika kita tinggal di hotel/ hostel

c. form pengajuan VS yang sudah diisi dan ditandatangani, di sini termasuk lampiran jadwal perjalanan kita di Eropa jika memang ingin mengunjungi beberapa negara

d. asuransi kesehatan internasional, bisa kunjungi website axa, atau telpon langsung ke 522 5501

Tidak ada komentar:

Posting Komentar