Jumat, 18 November 2011

surat


Rounded Rectangle: AGENDA BAGIAN ARSIP TGL DITERIMA  : 5 April 1990 NO AGENDA  : 002 TGL DITERUSKAN  : 5 April 1990 TANDA TANGAN  : … … …Agnes Kuswandari
Jalan Pattimura III/128
Jakarta Pusat
3 April 1990
Yth. Manajer Personalia
PT MANDIRI BUANA
Jalan.Melawai 19
Jakarta
Hal : Lamaran Kerja sebagai Sekretaris
Dengan hormat,
Sesuai dengan iklan Bapak dalam Kompas tanggal 3 April 1990 menangani lowongan pekerjaan sebagai Sekretaris, saya sampaikan surat lamaran untuk jabatan tersebut.
Saya 22 tahun, lulus Program DIII Sekretaris, mampu mengetik 200 hentakan per menit, mengoperasikan komputer (WS5, LOTUS-123 dan DBASE IV), menguasai tata kearsipan, sistem penggajian, di samping surat-menyurat dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.
Meskipun saya belum mempunyai pengalaman kerja, tetapi berkat mendapatkan latihan yang cukup intensif, saya yakin mampu bekerja sebagai Sekretaris Junior. Untuk itu saya bersedia mengikuti uji ketrampilan kerja bila sekiranya diperlukan.
Untuk nahan pertimbangan bapak, saya lampirkan daftar riwayat hidup, fotokopi ijazah DIII Sekretaris, surat keterangan berkelakuan baik, KTP, dan pasfoto terbaru 4 (empat) lembar.
Atas perhatian dan pertimbangan bapak, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Agnes K
Agnes Kuswandari

kantor

wadah atau tempat berkumpulnya sekelompok orang yang saling bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan bersama.

kata mutiara

jadikan kegagalan sebagai sejarah awal untuk memotivasi anda dalam mewujudkan keinginan , harapan , dan cita-cita.. jadikanlah orang yang berharga bagi anda sebagai pembangkit semangat untuk mewujudkan keinginan anda, namun jika ia tak bersama anda jaga dan ingat selalu ia dalam hati anda dan ingat kata-kata yang pernah ia katakan kepada anda.. jangan pernah membenci dan menyesali apa yang telah terjadi!

persamaan kedudukan

PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA

A. KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN DI INDONESIA

Salah satu unsur terbentuknya Negara adalah rakyat atau penduduk. Berbicara tentang rakyat atau penduduk, ada suatu pendapat yang menyatakan bahwa Negara disusun dari sejumlah rakyat atau penduduk yang tinggal di dalam wilayah negara yang bersangkutan boleh dikatakan sudah cukup lama dan bahkan sudah diterima secara luas oleh berbagai kalangan.

Dengan demikian, di dalam suatu Negara di dalamnya pasti dihuni oleh sejumlah penduduk. Mereka terdiri atas warga Negara di dalamnya pasti dihuni oleh sejumlah penduduk yang menjadi unsur Negara, yaitu orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur Negara, yang mempunyai hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya, dengan UUD Negaranya, sekalipun yang bersangkutan berada di luar negeri, selama yang bersangkutan tidak memutuskan hubungannya atau terikat oleh ketentuan hukum internasional. Sedang penduduk yang bukan warga Negara (WNA) hubungannya dengan Negara yang didiaminya hanyalah selama yang bersangkutan bertempat tinggal dalam wilayah Negara tersebut.

Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26, yang disebut warga Negara adalah bangas dan Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara. Dalam penjelasan UUD 1945 pasal 26 ini, dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Cina, peranakan Arab, dan lain-lain yang bertempat ( menetap ) di Indonesia, yang mengakui Indonesia sebagai Tanah airnya, dan bersikap setia pada Negara Indonesia, yang mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya, dan bersikap setia pada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga Negara Republik Indonesia.

Menurut A.S Hikam, warga Negara adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk Negara. Pendapat lain menjelaskan warga Negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu Negara. Menurut undang-undang No. 12 tahun 2006 disebutkan bahwa warga Negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu Negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya.

Menurut UU No. 22/1958 dinyatakan bahwa warga Negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga Negara Republik Indonesia.

Dengan demikian, warga Negara adalah orang-orang yang mempunyai kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu Negara. Itu berarti, mereka secara sah atau sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara tersebut, menjadi anggota dari Negara tersebut. Lebih dari itu, ia merupakan anggota penuh. Maksudnya, ia memiliki semua hak dan kewajiban sebagai anggota Negara sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara tersebut. Contoh : Aming adalah warga Negara Indonesia. Maka ia secara sah, sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, tercatat sebagai anggota penuh Negara Indonesia. Karena itu, ia memiliki semua hak dan kewajiban sebagai warga Negara Indonesia sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Untuk menentukan kewarganegaraan seseorang ada tiga macam cara :

1. Unsur Daerah Keturunan ( Ius Sanguinis, Law of The Blood )

Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkanya menentukan kewarganegaraan seseorang, betapa pun ia dilahirkan di luar Negaranya. Seperti yang dianut oleh Negara Indonesia, sekalipun anak itu dilahirkan di Inggris umpamanya, tetap ia dinyatakan warga Negara Indonesia.

Sebagian besar Negara di dunia menganut asas ini. Indonesia juga menganut asas Ius Sanguinis, ditegaskan dalam Lembaran Negara No. 2/1950 dan diperkuat dengan Undang-undang Nomor 62 tahun 1958.

Negara yang menganut asas Ius Sanguinis biasanya berpenduduk homogen. Persentase jumlah warga asing relatif banyak dibanding Negara yang menganut asas Ius Soli. Contoh penentuan kewarganegaraan menurut asas Ius Sanguinis sebagai berikut. Han Jian, anak warga Negara Cina lahir di Indonesia. Han Jian dinyatakan sebagai warga Negara Cina karena Negara Cina menganut asas Ius Sanguinis dan Indonesia juga menganut asas Ius Sanguinis.

2. Unsur Daerah Tempat Kelahiran ( Ius Soli, Law Of The Soli )

KewargaNegaraan seseorang ditentukan dimana ia dilahirkan. Misalnya, seseorang yang berasal dari Negara Indonesia melahirkan anaknya di Negara yang menerapkan sistem Ius Soli, maka sekaligus ia anak dari kedua orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia, tetapi anak tersebut tetap diakui sebagai warga Negara dari Negara dimana ia dilahirkan.

Negara kita, Republik Indonesia, pernah menganut asas Ius Soli pada masa sebelum pengakuan kedaulatan. Undang-undang yang mengaturnya adalah Undang-undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia.

Negara yang menganut asas ini warganya menjadi heterogen. Status orang asing dalam Negara sangat sedikit. Contoh penentuan kewarganegaraan menurut asas Ius Soli sebagai berikut : James lahir di Amerika. Orang tua James warga Negara Inggris. James dinyatakan sebagai warga Negara Amerika. Negara-Negara yang menganut asas Ius Soli antara lain : Inggris, Mesir, dan Amerika

3. Unsur PewargaNegaraan ( Naturalisasi )

Pewarganegaraan atau naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum yang menyebabkan seseorang memperoleh kewarganegaraan Negara lain artinya, seseorang berkewarganegaraan asing dapat mengajukan permohonan untuk menjadi warga Negara dari suatu Negara tertentu setelah dapat melengkapi beberapa syarat tertentu. Adapun aturan yang berhubungan dengan syarat-syarat dan prosedur yang harus dipenuhi oleh seseorang yang mengajukan naturalisasi antara satu Negara dengan Negara lainnya tidaklah sama.

Ide kewargaNegaraan harus merujuk pada gagasan kesejahteraan umum dengan penekanan pada penegakan nilai-nilai HAM. Sumber acuan yang mengatur tentang kewarganegaraan terdapat dalam :

a. Pasal 1 Konvensi Den Haag tahun 1930; “penentuan kewarganegaraan merupakan hak mutlak dari Negara yang bersangkutan.

b. Pasal 15 Deklarasi Universal HAM tahun 1948, ayat (1): “Setiap orang berhak atas kewargaNegaraan.”ayat (2): “ Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dikeluarkan dari kewarganegaraannya.”

Berdasarkan Konvensi Den Haag tersebut, Negara mempunyai kebebasan untuk membentuk berbagai ketentuan mengenai kewarganegaraannya. Hal inilah menyebabkan penentuan status kewarganegaraan dikenal dengan adanya asas Ius Sanguinis dan asas Ius Soli.

Pada Konvensi Den Haag tahun 1930 dan Deklarasi Universal HAM tahun 1948 di atas yang menjadi kiblat penegakan HAM dalam hukum kewarganegaraan tersebut menimbulkan kewajiban diantara keduannya. Kewajiban bagi Negara dituntut untuk memberikan pengakuan dan perlindungan melalui produk hukumnya dan bagi orang perorangan dituntut untuk mengambil ketegasan mengenai status kewarganegaraannya melalui tata cara sesuai hukum yang berlaku.

Dalam hubungannya dengan diterapkannya sistem Ius Sanguinis dan Ius Soli kemungkinan akan melahirkan seseorang mempunyai dua kewarganegaraan ( bipatride ), atau sebaliknya ia tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali ( apatride ).

Adapun masalah bipatride dan apatride dapat kamu simak uraian berikut ini :

a. Apatride

Apatride adalah seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Contoh : Seorang keturunan bangsa A ( Ius Soli ) lahir di Negara B ( Ius Sanguinis ). Maka orang tersebut bukan warga Negara A dan tidak pula dapat menjadi warga Negara B. Untuk mengatasi hal ini maka warga Negara yang bersangkutan harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif yang disebut stelsel aktif. Sedangkan stelsel pasif adalah orang yang berada dalam suatu Negara sudah dengan sendirinya dianggap menjadi warga Negara, tanpa harus melakukan suatu tindakan hukum tertentu.

b. Bipatride

Bipatride adalah orang yang memiliki kewargaNegaraan rangkap. Contohnya : Seorang keturunan bangsa C ( Ius Sanguinis ) lahir di Negara D ( Ius Soli ). Oleh karena ia keturunan bangsa C maka dianggap sebagai warga Negara C, tapi Negara D menganggapnya sebagai warga Negaranya karena lahir di Negara D. dalam kasus kewargaNegaraan rangkap ini, maka seorang warga Negara memiliki hak opsi ( hak memilih sesuatu kewargaNegaraan atau stelset aktif ). Ia juga memiliki repudiasi ( hak untuk menolak suatu kewargaNegaraan atau stelsel aktif ).

c. Multipatride

Multipatride adalah seseorang yang memiliki 2 ( dua ) atau lebih status kewargaNegaraan.

Melalui internet atau sumber lain carilah informasi mengenai manfaat secara nyata dalam kehidupan sehari-sehari dari status sebagai warga negara sekaligus berikan contoh berupa kasus tertentu yang menjelaskan adanya manfaat tersebut.

TUGAS INDIVIDU


Dalam masalah naturalisasi terdapat dua macam cara, yaitu naturalisasi secara aktif dan pasif.

a. Naturalisasi Aktif

Seseorang yang dikarenakan apatride dapat mengajukan permohonan untuk menjadi warga Negara dari salah satu Negara yang menyebabkan dirinya menjadi orang yang tanpa kewargaNegaraan ( stateless ). Kalau permohonannya dikabulkan ia dapat menggunakan hak opsi, yaitu hak memilih untuk menggunakannya permohonan yang telah dikabulkan atau tidak menggunakannya.

b. Naturalisasi Pasif

Kalau suatu Negara mengadakan pemutihan terhadap mereka yang kehilangan kewargaNegaraannya, maka bagi mereka mempunyai hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewargaNegaraan tersebut.

Melalui internet atau sumber lain carilah informasi mengenai manfaat secara nyata dalam kehidupan sehari-sehari dari status sebagai warga negara sekaligus berikan contoh berupa kasus tertentu yang menjelaskan adanya manfaat tersebut.

TUGAS INDIVIDU


Kriteria apa sajakah seseorang itu disebut sebagai warga Negara Indonesia ? bagaimanakah cara memperolehnya? Dan, apakah seorang WNI dapat kehilangan kewargaNegaraan ?

1. WARGA NEGARA INDONESIA

A. Berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 1946 yang menjadi WNI adalah :

1) Penduduk asli dalam daerah Republik Indonesia, termasuk anak penduduk asli itu.

2) Isteri seorang warga Negara Indonesia.

3) Keturunan dari seorang warga Negara yang kawin dengan wanita Negara asing.

4) Anak yang lahir dalam daerah Republik Indonesia yang oleh orang tuanya tidak diakui dengan cara yang sah.

5) Anak-anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah Ayahnya yang mempunyai kewargaNegaraan Indonesia meninggal.

6) Orang yang bukan penduduk asli yang paling akhir bertempat tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut dan telah berumur 21 tahun/ telah kawin. Dalam hal ini, jika berkeberatan menjadi WNI, ia boleh menolak dengan keterangan bahwa ia adalah warga Negara dari Negara lain.

7) Masuk menjadi WNI dengan jalan pewargaNegaraan ( naturalisasi ).

8) Anak-anak yang lahir di dalam daerah Republik Indonesia dan tidak diketahui siapa orang tuanya.

B. Menurut persetujuan pewargaNegaraan dalam konferensi meja bundar ( KMB )

Dalam persetujuan KMB pada tanggal 27 Desember 1949 telah disepakati mengenai penentuan warga Negara antara Republik Indonesia dengan kerajaan Belanda. Menurut persetujuan tersebut yang menjadi warga Negara RI sebagai berikut :

1) Penduduk asli Indonesia, yaitu mereka yang dulu termasuk golongan Bumiputra yang berkedudukan di wilayah RI. Mereka yang lahir di luar Indonesia dan bertempat tinggal di negeri Belanda atau luar daerah peserta Uni Indonesia – Belanda maka mereka berhak memiliki kewargaNegaraan Belanda dalam waktu dua tahun setelah tanggal 27 Desember 1949.

2) Orang Indonesia kaula Negara Belanda yang bertemplat tiggal di Surinama Antilen (koloni Belanda). Akan tetapi jika mereka lahir di luar kerajaan Belanda maka mereka berhak memilih kewargaNegaraan Belanda dalam waktu 2 tahun setelah tanggal 27 Desember 1949. Jika mereka lahir di wilayah kerajaan Belanda, akan tetapi mereka berhak memilih kewargaNegaraan RI dalam waktu dua tahun setelah tanggal 27 Desember 1949.

3) Orang Cina dan Arab yang lahir di Indonesia atau sedikit-sedikitnya bertempat tinggal enam bulan di wilayah RI, apabila dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27 Desember 1949 tidak menolak kewargaNegaraan Indonesia hak repudisi yaitu hak hak menolak kewargaNegaraan.

4) Orang Belanda yang dilahirkan di wilayah RI atau sedikit-sedikinya bertempat tinggal enam bulan di wilayh RI dan dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27 Desember 1949 menyatakan memilih warga negtara Indonesia (hak opsi yaitu hak untuk memilih kewargaNegaraan).

5) Orang asing kaula Negara Belanda bukan orang Belanda yang lahir di Indonesia dan bertempat tinggal di RI apabila dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27 Desember 1949 tidak menolak kewargaNegaraan Indonesia.

C. Menurut UU No. 62 Tahun 1958 Tentang KeargaNegaraan RI

Menurut Undang-Undang ini, warga Negara Indonesia adalah sebagai berikut :

1) Mereka yang telah menjadi warga Negara berdasarkan UU/peraturan/perjanjian yang terlebih dahulu telah berlaku (berlaku surut). Diantaranya adalah orang-orang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian/peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga Negara RI adalah warga Negara Indonesia, orang yang sudah menjadi warga Negara Indonesia menurut UU No. 3 Tahun 1946 ataupun menurut Persetujuan KMB perihal warga Negara ataupun menurut peraturan-peraturan lain tetap diakui sebagai warga Negara Indonesia.

2) Orang-orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan Ayahnya yang berkewargaNegaraan RI.

3) Anak yang lahir dalam 300 hari setelah Ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga Negara RI.

4) Orang yang pada waktu lahir, ibunya warga Negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.

5) Orang yang pada waktu lahirnya, Ibunya warga Negara RI, jika Ayahnya tidak mempunyai kewargaNegaraan atau selama tidak diketahui kewarganeraraan Ayahnya. Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.

6) Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.

7) Seorang anak yang ditemukan di wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.

8) Orang yang lahir di wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewargaNegaraan atau selama kewargaNegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.

9) Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewargaNegaraan ayah Ibunya.

10) Orang yang memperoleh kewargaNegaraan RI menurut aturan Undang-Undang ini.

D. Menurut UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan

Menurut UU No./ 12 Tahun 2006, warga Negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pada Bab II, Pasal 4 disebutkan bahwa warga Negara Indonesia adalah :

1) Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan Negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi warga Negara Indonesia.

2) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia.

3) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara Indonesia dan ibu warga Negara asing.

4) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara asing dan ibu warga Negara Indonesia.

5) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia, tetapi Ayahnya tidak mempunyai kewargaNegaraan atau hukum Negara Ayahnya tidak memberikan kewargaNegaraan kepada anak tersebut.

6) Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 ( tiga ratus ) hari setelah Ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan Ayahnya warga Negara Indonesia.

7) Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu warga Negara Indonesia.

8) Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau belum kawin.

9) Anak yang lahir di wilayah Negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewargaNegaraan ayah dan Ibunya.

10) Anak yang baru lahir yang ditemukan diwilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan Ibunya tidak diketahui.

11) Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia apabila ayah dan Ibunya tidak mempunyai kewargaNegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.

12) Anak yang dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewargaNegaraan kepada anak yang bersangkutan.

13) Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewargaNegaraannya, kemudian ayah atau Ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

E. Menurut UUD1945

Dalam Pasal 26 ( ayat 1) disebutkan bahwa yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.

2. CARA MEMPEROLEH DAN HILANGNYA KEWARGANEGARAAN INDONESIA

A. Cara memperoleh kewargaNegaraan Indonesia

Menurut UU No. 62 tahun 1958 disebutkan beberapa cara memperoleh kewargaNegaraan antara lain sebagai berikut :

1. Keturunan ( pertalian darah )

Seseorang akan memperoleh kewargaNegaraan berdasarkan keturunan dari orang tuanya, sebagian besar orang Indonesia memperoleh kewargaNegaraan karena keturunan dari orang tuanya yang berkewargaNegaraan Indonesia ( Ius Sanguinis )

2. Kelahiran

Dalam hal-hal tertentu seseorang akan memperoleh kewargaNegaraan Indonesia karena mereka dilahirkan di Indonesia, misalnya ada yang dilahirkan di Indonesia sedangkan kedua orang tuanya tidak diketahui maka anak tersebut dapat memperoleh kewargaNegaraan Indonesia.

3. Pengangkatan

Anak orang asing berumur di bawah 5 tahun yang diangkat oleh seorang warga Negara Indonesia dapat menjadi warga Negara Indonesia dengan disahkan oleh pengadilan negeri setempat.

4. PewargaNegaraan atau naturalisasi

Naturalisasi adalah cara untuk memperoleh kewargaNegaraan bagi orang asing yang ingin memperoleh kewargaNegaraan Indonesia.

5. Melalui perkawinan

Seorang perempuan kewargaNegaraan asing yang kawin dengan laki-laki berkewargaNegaraan Indonesia dapat memperoleh kewargaNegaraan Indonesia dengan cara setelah satu tahun melangsungkan perkawinan menganjurkan kepada menteri kehakiman melalui pengadilan negeri setempat menjadi warga Negara Indonesia.

B. Syarat memperoleh kewargaNegaraan Indonesia

Menurut pasl 8 UU No. 12 Tahun 2006, kewargaNegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewargaNegaraan. Dalam pasal 9 disebutkan bahwa permohonan pewargaNegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin

2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling sedikit 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut

3. Sehat jasmani dan rohani.

4. Dapat berbahasa serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD 1945.

5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara tahun atau lebih.

6. Jika dengan memperoleh kewargaNegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewargaNegaraan ganda.

7. Mempunyai pekerjaan dan atau penghasilan tetap.

8. Membayar uang pewargaNegaraan ke Kas Negara

C. Tata cara memperoleh kewargaNegaraan Indonesia

1. Permohonan pewargaNegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dengan bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada presiden melalui menteri.

2. Berkas permohonan pewargaNegaraan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada pejabat .

3. Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3 ( tiga ) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

4. Permohonan pewargaNegaraan dikenal biaya yang diatur dengan peraturan pemerintah

5. Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewargaNegaraan. Pengabulan permohonan pewargaNegaraan sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan keputusan presiden. Keputusan presiden tersebut ditetapkan paling lambat 3( tiga ) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 ( empat belas hari ) terhitung sejak keputusan presiden ditetapkan. Penolakan permohonan pewargaNegaraan sebagaimana dimaksud harus disertai alasan dan diberitahukan oleh menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 ( tiga ) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh menteri. Keputusan presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewargaNegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal permohonan pengucapan sumpah atau menyatakan janti setia.

6. Paling lambat 3 ( tiga ) bulan terhitung sejak keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

7. Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, keputusan presiden tersebut batal demi hukum.

8. Dalam hal permohonan tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditetapkan sebagai akibat kelalaian pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau mengucapkan janji setia di hadapan pejabat yang ditunjuk menteri.

9. Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 dilakukan dihadapan pejabat.

10. Pejabat sebagaimana dimaksud membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

11. Paling lambat 14 ( empat belas ) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, pejabat sebagaimana dimaksud menyampaikan berita acara pengucapan sumpah pernyataan janji setia kepada menteri.

12. Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 ( empat belas ) hari terhitung sejak tanggal pengucapan atau pernyataan janji setia.

D. Hal yang menyebabkan kehilangan kewargaNegaraan

Berdasarkan undang-undang Nomor 62 Tahun 1958, seorang WNI dapat kehilangan kewargaNegaraan karena :

1. Kawin dengan seorang laki-laki asing

2. Putuskan perkawinan seorang wanita asing dengan laki-laki WNI

3. Anak seorang ibu yang kehilangan kewargaNegaraan Republik Indonesia apabila anak itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan Ayahnya.

4. Memperoleh kewargaNegaraan lain karena kemauannya sendiri.

5. Tidak menolak / melepaskan kewargaNegaraan lain sedang yang bersangkutan berkesempatan untuk itu.

6. Diakui oleh orang asing sebagai anaknya.

7. Diangkat anak secara sah oleh orang asing sebelum berumur 5 tahun.

8. Dinyatakan hilang kewargaNegaraannya oleh menteri kehakiman.

9. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari menteri kehakiman.

10. Mengangkat sumpah/ menyatakan janji setia kepada Negara asing.

11. Turut serta dalam suatu pemilihan yang bersifat ketataNegaraan untuk suatu Negara asing.

12. Mempunyai paspor / surat-surat yang bersifat paspor dari Negara asing atas namanya masih berlaku.

13. Bertempat tinggal di luar negeri selama 5 tahun berturut-turut dengan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI, kecuali jika ia dalam dinas Negara Republik Indonesia.

14. Istri dari suami yang kehilangan kewargaNegaraan Republik Indonesia, apabila kewargaNegaraan istri tersebut diperoleh karena perkawinannya.

Pasal 23 UU RI No. 12 Tahun 2006 tentang KewargaNegaraan mengatur sebab-sebab kehilangan kewargaNegaraan Indonesia yaitu sebagai berikut :

1. Memperoleh kewargaNegaraan lain atas kemauannya sendiri

2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewargaNegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.

3. Dinyatakan hilangnya kewargaNegaraan oleh presiden atas permohonan sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang KewargaNegaraan RI tidak menjadi tanpa kewargaNegaraan.

4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari Presiden

5. Secara sukarela masuk dalam dinas Negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundangan hanya dapat dijabat oleh WNI.

6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara asing atau bagian dari Negara asing tersebut.

7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketataNegaraan untuk suatu Negara asing.

8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat dari Negara asing atau yang dapat diartikan sebagai tanda kewargaNegaraan yang masi berlaku dari Negara lain atas namanya.

9. Bertempat tinggal diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 5 ( lima ) tahun yang terus menerus yang bukan dalam rangka dinas Negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 ( lima ) tahun itu berakhir, dan setiap 5 ( lima ) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pertanyaan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan RI tersebut telah memberi tahu secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewargaNegaraan.

Sedangkan pasal 26 UU RI No. 12 Tahun 2006 juga menyebutkan kehilangan kewargaNegaraan bagi suami atau isteri WNI dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki warga Negara asing ( WNA ) kehilangan kewargaNegaraannya, jika menurut hukum Negara asal suaminya kewargaNegaraan istrinya mengikuti kewargaNegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.

2. Laki-laki WNI yang kawin dengan perempuan WNA kehilangan kewargaNegaraan RI, jika menurut hukum asal istrinya kewargaNegaraan suami mengikuti kewargaNegaraan isteri sebagai akibat perkawinan tersebut.

B. PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA

Di dalam Negara hukum Indonesia, mereka yang menjadi warga Negara tadi tentu hak-hak kemanusiaannya akan dijamin sepenuhnya sesuai ketentuan yang telah dimuat dalam UUD 1945, yaitu adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Namun, perlu kamu ingat kembali, bahwa yang menadi warga Negara Indonesia tadi harus pula melaksanakan dengan sepenuhnya dan penuh kesadaran kewajiban-kewajiban yang dibebankan oleh Negara, tentu saja dalam rangka hidup bermasyarakat, berbangsa dan berNegara.

1. Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Politik

Dalam kehidupan berNegara, kedudukan warga Negara dalm bidang politik telah ditegaskan dalam pasal 28 UUD 1945 bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Ketentuan-ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang memberikan kedudukan kepada setiap warga Negara Indonesia di bidang politik dapat kita lihat dalam bentuk penggunaan hak-hak sebagai berikut :

a. Hak untuk mendirikan partai politik

b. Hak untuk memilih wakil-wakil rakyat ( DPR, DPRD, DPD )

c. Hak untuk dipilih menjadi wakil rakyat

d. Hak untuk memilih presiden dan wakil presiden

e. Hak untuk dipilih menjadi presiden dan wakil presiden.

f. Hak untuk mengemukakan pendapat secara lisan atau tertulis

g. Hak berbeda pendapat atau sependapat dengan pendapat orang lain

h. Hak untuk memilih dan menolak kewargaNegaraan

i. Hak untuk membela Negara

j. Hak untuk menjunjung tinggi pemerintahan Negara

k. Hak atas status kewargaNegaraan

l. Hak mendapat suaka politik

Kedudukan warga Negara di bidang politik dapat juga dilihat dalam perwujudan wawasan nusantara sebagai suatu kesatuan politik.

2. Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Hukum

Negara Republik Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum sehingga wajib menjamin dan mengayomi kepentingan seluruh warga Negaranya. Hal tersebut berarti bahwa segala kewenangan dan tindakan alat perlengkapan Negara atau penguasa atau rakyat harus selalu berdasarkan hukum yang berlaku.

Dalam UUD 1945 disebutkan kedudukan warga Negara di dalam hukum antara lain sebagai berikut :

a. Pasal 27 UUD 1945 Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa segala warga bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

b. Pasal 28 D (1) menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

c. Pasal 28 G (1) menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Pernyataan umum hak asasi manusia memuat ketentuan-ketentuan tentang perlindungan hukum, yaitu :

a. Pasal 6 menyebutkan bahwa setiap orang memiliki hak atas diakui dimana-mana sebagai pesona di hadapan hukum.

b. Pasal 7 menyebutkan bahwa semua orang sama di hadapan hukum dan memiliki hak tanpa diskriminasi apapun atas perlindungan hukum.

c. Pasal 9 menyebutkan bahwa seorangpun tak boleh dikenakan penangkapan, penahanan dan pembuangan secara sewenang-wenang.

3. Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Ekonomi

Dalam bidang ekonomi setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama untuk mengelola dan mengembangkan perekonomian nasional. Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa :

a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

c. Bumi, air an kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

d. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

e. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Pasal 33 UUD 1945 menyatakan tentang demokrasi ekonomi, dimana produksi dikerjakan oleh semua dan untuk semua di bawah pimpinan atau pemilihan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan bukan kemakmuran orang per orang. Masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha.

Persamaan kedudukan warga Negara dalam bidang ekonomi juga dapat dilihat dalam perwujudan kepulauan.

4. Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Sosial-Budaya

Dalam UUD 1945 dinyatakan secara tersirat dan tersurat persamaan kedudukan warga Negara dalam bidang sosial-budaya misalnya :

a. Setiap orang berhak untuk hidup, serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

b. Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

c. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan ilmu teknologi seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

d. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan Negaranya.

e. Setiap orang berhak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

f. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan, pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

g. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

h. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

i. Setiap orang berhak dihormati identitas budayanya, dan hak masyarakat tradisionalnya selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

j. Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan..

k. Berhak untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat.

l. Berhak memajukan budaya nasional Indonesia di tengah-tengah, peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

m. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan nasional.

n. Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.

o. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

p. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Persamaan kedudukan warga Negara dalam bidang sosial-budaya juga dapat dilihat dalam perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan budaya.

5. Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Hankam

Sebagai warga Negara yang cinta tanah air dan bangsa, setiap warga Negara mempunyai kewajiban untuk selalu menempatkan kepentingan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, serta menjaga kepentingan dan kedaulatan Negara. Pasal 30 ( ayat 1 ) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Pasal 30 ( ayat 2 ) menyebutkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Selain itu, sistem pertahanan dan keamanan Republik Indonesia menyebutkan bahwa perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan, maksudnya.

C. KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA.

Pasal-pasal memuat tentang kewajiban warga Negara jauh lebih sedikit dibandingkan dengan pasal-pasal yang memuat tentang hak-hak warga Negara, yaitu dua banding lima. Namun kalau dilihat dari substansi yang termuat di dalam kedua pasal tersebut, khususnya pasal 27 maka cakupan yang termuat di dalamnya jauh lebih luas daripada kelima pasal yang memuat hak-hak warga Negara. Adapun kedua pasal tersebut adalah :

1. Pasal 27 ayat (1) :

“Segala warga Negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

2. Pasal 27 ayat (3) :

“Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.”

3. Pasal 30 :

“Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”.

Manakala diperhatikan lebih jauh terhadap pasal 27, yaitu pasal yang mengatur kewajiban Negara untuk menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan ternyata memiliki applikasi yang luas sekali. Menjunjung tinggi hukum berarti menjunjung tinggi segala peraturan yang ada dan yang berlaku dalam Negara Republik Indonesia, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis, dari sejak UUD, UU, Peraturan pemerintah pengganti UU, Peraturan Pemerintah, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Perdata, dan sebagainya.

Sesungguhnya suatu bangunan Negara didasarkan pada teori “Perjanjian Sosial”. Teori ini merupakan teori yang paling banyak diikuti yang hakekatnya rakyat merupakan salah satu faktor Negara yang paling utama. Dikatakan demikian, karena hakekatnya rakyatlah yang menjadi pemilik Negara. Rakyatlah pemegang kedaulatan Negara. Rakyatlah satu-satunya subjek yang akan menentukan bentuk bangunan suatu Negara. Lewat perjanjian sosial atau kontrak sosial yang mereka selenggarakan mereka bersepakat menyerahkan sebagian hak-hak dasar yang mereka miliki kepada suatu pemerintahan yang mereka bentuk dan mereka adakan ciri-ciri diri mereka sendiri.

Namun dalam kenyataannya, ada sekian banyak pemerintahan yang berdirinya atas dasar mandat yang diterima dari rakyat tetapi pada akhirnya justru kerap sekali mereka salah gunakan. Mereka melaksanakan program pembangunan bukannya untuk mensejahterakan kehidupan rakyat, melainkan sebaliknya justru mengeksploitasinya. Pembangunan nasional yang mereka lakukan seharusnya demi untuk membangun harga diri dan kesejahteraan rakyat. Namun dalam kenyataannya justru manusia/ rakyat menjadi korban pembangunan itu sendiri. Hal seperti ini dapat diamati secara jelas praktik penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, terutama ketika di bawah rezim Orde Baru. Sebagai contoh dapat dilihat pada saat pembangunan waduk Kedung Ombo. Waduk ini dibangun dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak ( para petani ), tetapi dalam kenyataannya rakyat pemilik tanah di sekitar Waduk Kedung Ombo menjadi korban dari pembangunan waduk tersebut. Mereka diharuskan menyerahkan tanahnya secara paksa dengan ganti rugi yang sangat tidak adil sama sekali. Demikian pula ketika pemerintah hendak membangun Waduk.

Carilah informasi melalui internet atau sumber-sumber yang lain mengenai kewajiban-kewajiban warga negara yang lain dalam berkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

TUGAS INDIVIDU


D. MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA

Persamaan atau kesetaraan atau bahasa kerenya egalitarianism merupakan salah satu nilai fundamental yang diperlukan bagi pengembangan demokrasi di Indonesia. Jadi persamaan atau kesetaraan di sini diartikan sebagai adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga Negara. Kesetaraan memberi tempat bagi setiap warga Negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya maupun suku. Nilai ini diperlukan bagi masyarakat heterogen seperti Indonesia yang sangat multi bahasa, multi daerah dan multi agama.

Nilai kesetaraan perlu dikembangkan dalam semua sektor pemerintahan dan masyarakat. Diperlukan usaha keras agar tidak terjadi diskriminasi atas kelompok etnis, bahasa, daerah atau agama tertentu, sehingga hubungan antar kelompok dapat berlangsung dalam suasana egaliter.

Menghargai persamaan kedudukan dapat diartikan sebagai sikap menghormati dan memberikan kesempatan kepada semua warga Negara untuk mengembangkan potensinya dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan berNegara tanpa membeda-bedakan suku, ras, agama, gender, golongan dan budaya. Sikap demikian pada dasarnya telah dijamin dan diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Dalam bidang politik dapat dilihat peluang atau kesempatan yang sama dan terbuka kepada siapa pun untuk dipilih menjadi Presiden, DPR, Gubernur, Bupati dan jabatan-jabatan politis lainnya. Siapapun yang memegang jabatan politik di Indonesia tidak menjadi masalah, asal prosesnya sesuai dengan prosedur konstitusional. Kita harus menghargai dan mengahormati prosedur yang telah kita bangun menjadi suatu sistem, kita harus menghormati rakyat memilih dan orang yang terpilih, kita harus berani memberikan kesempatan kepada orang yang terpilih untuk mengaktualisasikan dirinya menjadi seorang pemimpin. Hal yang perlu diperhatikan pejabat politik di Indonesia yaitu harus memiliki komitmen yang kuat terhadap Pancasila dan UUD 1945 serta sanggup mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.


Dalam kehidupan bermasyarakat kedudukan setiap warga Negara adalah sama, yaitu menjadi anggota masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa harus dibedakan-bedakan. Pengakuan persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia diwujudkan dalam hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antar sesama manusia. Dalam hubungan demikian, akan muncul sikap saling mencintai sesama manusia, selalu mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepo seliro, tidak semena-mena terhadap orang lain, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan kemanusiaan, berani membela kebenaran dan keadilan serta dapat mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain. Sikap-sikap tersebut merupakan makna dari menghargai persamaan kedudukan warga Negara.

Menghargai persamaan kedudukan dapat menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia. Sikap tersebut mengandung arti sebagai suatu sikap batin yang diwujudkan dalam perbuatan yang memberi kebahagiaan timbal balik antar sesama manusia yang dilandasi oleh ketulusan dan keikhlasan. Contohnya, memberikan pertolongan kepada tetangga yang sedang mendapatkan musibah. Hidup bertetangga yang sedang terkena musibah kita mempunyai kewajiban moral untuk meringankan bebannya dengan cara membantu secara tulus dan ikhlas sesuai dengan kemampuan kita masing-masing.

Menghargai persamaan kedudukan dapat menumbuhkembangkan sikap tenggang rasa dan tepo seliro. Sikap tenggang rasa diartikan sebagai sikap menghargai dan menghormati perasaan orang lain, sedangkan tepo seliro berarti dapat merasakan perasaan dan beban pikiran orang lain sehingga tidak menyinggung perasaan orang lain. Misalnya, jika tetangga sedang sakit sebaiknya kita tidak membunyikan radio tape dengan keras.

Menghargai persamaan kedudukan dapat menumbuhkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain. Hal ini kita tidak boleh bersikap atau memperlakukan orang lain secara sewenang-wenang. Pada dasarnya semua umat manusia sebagai makhluk yang diciptakan Tuhan adalah sama dan sederajat. Oleh karena itu, kita harus saling hormat-menghormati sesama manusia. Seorang majikan memberi pekerjaan pembantu rumah tangga sampai larut malam, tanpa waktu istirahat merupakan salah satu contoh perbuatan sewenang-wenang.

Menghargai persamaan kedudukan dapat menumbuhkan sikap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, artinya sesama manusia hendaknya memuliakan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang sama derajat dan kewajiban asasinya. Misalnya, melakukan kegiatan sosial dengan mengunjungi rumah yatim piatu, mengunjungi panti jompo, memberi bantuan pangan, pengobatan kepada orang yang terkena bencana alam.

Menghargai persamaan kedudukan dapat menumbuhkan sikap berani membela kebenaran dan keadilan, yaitu sikap berani membela keadaan yang cocok dengan kenyataan sesungguhnya dan keadaan yang tidak memihak. Keberanian membela kebenaran dan keadilan merupakan pekerjaan yang sangat berat karena masyarakat pada umumnya lebih memilih berdiam diri daripada menyampaikan laporan suatu peristiwa kepada pihak yang berwajib. Sikap dan perbuatan berani membela kebenaran dan keadilan dapat diterapkan dilingkungan sekolah, misalnya : penerapan tata tertib sekolah.

Menghargai persamaan kedudukan dapat menumbuhkan sikap saling hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain. Tuhan menciptakan manusia bersuku-suku, berbangsa-bangsa bukan untuk saling bermusuhan sat sama lainnya tetapi untuk saling mengerti bersaudara, bersatu dan saling bekerja sama untuk memenuhi tuntutan kebutuhan hidup. Salah sat contoh sikap saling menghormati dan bekerja sama diantaranya adanya kerja sama antar bangsa yang bersifat bilateral maupun multilateral.

E. PERANAN WARGA NEGARA DALAM BERBAGAI ASPEK KEHIDUPAN.

1. Peranan Warga Negara Dalam Aspek Kehidupan Politik

Peranan warga Negara dalam aspek kehidupan politik pada prinsipnya berupa hak warga Negara untuk berpartisipasi dan berkesempatan mempengaruhi setiap proses pembuatan kebijaksanaan Negara oleh para pejabat dan atau lembaga-lembaga pemerintah.

Peranan warga Negara dibidang politik sangat penting, karena dapat mewujudkan kebebasan sebagai hak-hak asasi manusia ( hak-hak sipil ). Dan hak-hak sipil merupakan hak yang sangat diperlukan dalam menumbuhkan kehidupan yang demokratis. Dengan perkataan lain, antara hak asasi politik dan hak-hak sipil sulit dipisahkan meskipun bisa dibebankan.

Peranan warga Negara di bidang politik dan hak-hak sipil dijamin pasal 28 UUD 1945 yang menetapkan hak warga Negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, yang akan diatur dengan undang-undang pasal ini mencerminkan bahwa Negara Indonesia bersifat demokratis.

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul dapat berupa hak bagi setiap warga Negara untuk mendirikan atau menjadi anggota dari organisasi partai politik, organisasi kemasyarakatan dan organisasi lain seperti di kalangan pelajar, yaitu OSIS, organisasi-organisasi tersebut oleh warga Negara dapat dijadikan sarana penyaluran aspirasi politiknya. Dan saluran lewat organisasi, dewasa ini dianggap leih efektif dibandingkan dengan penyaluran inspirasi secara individual. Hal itu sejalan dengan perkembangan kehidupan demokrasi indivudualisme yang tampak sedang bergeser menuju demokrasi pluralism ( penekanan pada pemberian kesempatan yang sama bagi setiap golongan / kelompok ).

Peranan warga Negara di bidang politik, khususnya di bidang pers diharapkan mampu memberikan kontribusinya dalam mengatasi problem yang dihadapi pers. Dengan demikian peranan warga Negara di bidang politik dapat dilakukan lewat organisasi partai politik, organisasi kemasyarakatan dan bisa juga dengan menggunakan media pers elektronik dan non elektronik. Aspirasi politik sebagai bahan pelaksanaan peranan partisipasi politik dapat berupa input tuntutan dan dukungan terhadap kebijaksanaan Negara di bidang pembangunan politik.

2. Peranan Warga Negara Di Bidang Hukum

Peranan warga Negara di bidang hukum dapat dipahami dari ketentuan pasal 27 ayat (1) UUD 1945 : Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dari pasal ini, ada dua hal yang penting, yaitu :

a. Jaminan warga Negara yang berupa persamaan di depan hukum dan pemerintahan.

b. Kewajiban yang sama bagi setiap warga Negara untuk menjunjung / mematuhi hukum dan pemerintahan.

Kedua hal tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam uraian berikut ini :

a. Persamaan di depan hukum

Konsep persamaan di depan hukum atau equality before the law, menurut konstitusi 1945 adalah suatu mata rantai antara hak dan kewajiban yang harus berfungsi menurut kedudukannya masing-masing.

Persamaan di depan hukum menjadi suatu yang sangat penting karena hakekat tujuan hukum adalah untuk mewujudkan keadilan, ketertiban, dan kebenaran yang merupakan nilai-nilai moral yang menyangkut harkat dan martabat manusia. Dengan demikian, hukum dinyatakan sebagai upaya untuk memformulasikan hak-hak asasi manusia, bukan untuk merusak apalagi untuk mematikannya.

b. Persamaan di hadapan pemerintah

Persamaan di hadapan pemerintah, berarti sikap warga Negara memperoleh perlakuan yang sama oleh pemerintah. Dan juga berarti sama dalam peraturan pemerintah serta sama haknya untuk menduduki posisi atau jabatan dalam pemerintahan. Baik pemerintah dalam arti sempit ( hanya mencakup eksekutif ) maupun dalam arti luas ( mencakup pula legislatif dan yudikatif dan lembaga pemerintah yang lain ), dan baik pemerintah pusat maupun daerah atau lokal.

Dengan demikian , warga Negara yang berkesempatan misalnya menjadi pegawai negeri sipil atau jabatan pemerintah lain, berarti sebenarnya berasal dari rakyat. Oleh karena itu, dalam memberikanpelayanan kepada rakyat harus diperlukan yang sama, tidak bersifat diskriminatif, dan menyalahgunakan kekuasaan. Hal yang demikian juga sejalan dengan hakekat fungsi pemerintah sebagai public service dan sejalan juga dengan prinsip pemerintahan demokratis.

c. Persamaan dalam menjunjung hukum dan pemerintahan

Persamaan dalam menjunjung hukum dan pemerintahan pada dasarnya merupakan tuntutan atau kewajiban mematuhi hukum dan pemerintahan bagi setiap warga Negara. Kepatuhan ini, merupakan role pasif warga Negara

Dengan mematuhi pemerintahan, maka organisasi Negara dapat dipertahankan eksistensinya. Dan mematuhi pemerintahan yang demokratis bagi warga Negara berarti mematuhi pemerintahan bentukanya sendiri.

3. Peranan Warga Negara Dalam Aspek Kehidupan Ekonomi

Dimensi peranan warga Negara dalam aspek kehidupan ekonomi, secara garis besar akan mencakup segi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan ekonomi. Dalam segi perencanaan terutama akan berkaitan dengan pembuatan keputusan atau kebijaksanaan pembangunan ekonomi dapat berupa memberikan masukan agar politik ekonomi mampu mewujudkan demokrasi ekonomi , sehingga kesejahteraan seluruh rakyat dapat diwujudkan.

Dengan demikian, masalah yang dihadapi perekonomian nasional untuk menuju demokrasi ekonomi perlu mendapat perhatian oleh setiap warga Negara untuk ikut serta berupaya mengatasinya. Misalnya, memberikan masukan untuk mengatasi sentralitas ekonomi, terjadinya monopoli dan oligopoly dan otomatisasi yang dapat mengakibatkan semakin banyak pengangguran. Peran warga Negara dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi dapat dalam bentuk memiliki alat produksi, investasi, distribusi, jasa dan bentuk yang lain. Peranan itu dikembangkan dalam berbagai sektor pembangunan ekonomi. Namun, jaminan demokrasi politik dan demokrasi ekonomi tidak ada gunannya, jika rakyat subyek politik ekonomi, dan politik, bersifat malas, tidak memiliki inisiatif dan kreativitas. Oleh karena itu, demokrasi ekonomi akan berkembang apabila memiliki sifat-sifat tersebut. Dan untuk menunjukkan setiap warga Negara perlu memiliki kemampuan berekonomi secara efetktif, yaitu kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dengan baik yang berupa sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan.

4. Peranan Warga Negara Di Bidang Iptek

Teknologi dapat diartikan sebagai penerapan sains guna mencapai tujuan-tujuan praktis dikehendaki dalam kehidupan duniawi. Teknologi juga dapat diartikan sebagai applikasi rasionalis anusia secara sistematis untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapi manusia dalam masyarakat.

Dengan demikian basis utama teknologi adalah sains ( ilmu pengetahuan ). Tanpa dukungan penguasaan ilmu pengetahuan / ilmu murni dengan baik, maka suatu masyarakat atau bangsa sulit untuk mengembangkan diri di bidang teknologi.

Agar teknologi itu berkembang tidak hanya sekedar agar untuk memberikan kemudahan pemenuhan kebutuhan manusia, tetapi sekaligus memberikan rasa kebahagiaan hidup, maka teknologi tidak hanya mengandung kebenaran empiris, tetapi juga harus mengandung kebenaran oral. Dari sini, maka dianggap perlu pengembangan teknologi harus bersifat Ignosis. Yaitu teknologi yang merupakan hasil perpaduan antara kaidah pengetahuan teknisi intelektual dengan kaidah yang oral-spiritual.

Dengan demikian, tipe-tipe teknologi dapat digolongkan berdasarkan tingkat sains yitu diaplikasikan dan tingkat kepeduliannya terhadap nilai-nilai moral / martabat kemanusiaan.

Penggolongan atas dasar yant pertama akan menghasilkan tipe teknologi canggih dan teknologi sederhana. Dan berdasarkan yang kedua akan dihasilkan tipe teknologi demokrasi dan teknologi authoritarian.

Diskusikan dengan kelopokmu bagaimana mewujudkan secara nyata peranan warga negara dalam menerapkan dan menghargai persamaan kedudukan warga negara di lingkungan masyarakat di bidang politik, ekonomi dan hukum. Hasilnya presentakan!

TUGAS KELOMPOK

Authoritarian : otoriter ( berkuasa sendiri, sewenang-wenang )

Diskriminasi : pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara ( berdasarkan warna, kulit, golongan suku, ekonomi, agama dan sebagainya )

Egalitarian : egaleter ( bersifat sama, sederajat )

Eksploitasi : pemanfaatan untuk keuntungan sendiri, pengisapan, pemerasan ( tentang tenaga orang ).

Eksistensi : hal berada, keberadaan

Gender : jenis kelamin

Konsekuensi : akibat ( dari suatu perbuatan, pendirian dan sebagainya )

Mandat : perintah atau arahan yang diberikan oleh orang banyak ( rakyat, perkumpulan, dan sebagainya ) kepada seseorang ( beberapa orang untuk dilaksanakan sesuai dengan kehendak orang banyak itu.

Monopoli : hak tunggal untuk berusaha

Oligopoly : keadaan pasar yang tidak seimbang karena dipengaruhi oleh sejumlah pembeli.

Pluralism : keadaan masyarakat yang majemuk

Subordinasi : kedudukan bawahan

Suaka politik : perlindungan secara politik terhadap orang asing yang terlibat dalam perkara politik

Teknokrasi : pemerintahan yang dijalankan oleh teknokrat.

GLOSARIUM