Jumat, 18 November 2011

dasar negara


DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI

A.    PENGERTIAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI NEGARA
1.      PENGERTIAN DASAR NEGARA
Dasar Negara berarti pedoman dalam mengukur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan yang mencakup berbagai bidang kehidupan.
Setiap Negara yang merdeka dan berdaulat memiliki dasar Negara yang berbeda. Perbedaan dasar Negara dalam suatu Negara sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial budaya, patriotism dan nasionalisme yang telah terkristalisasi dalam perjuangan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan Negara yang hendak dicapai.

Pada umumnya dasar Negara dipergunakan oleh bangsa pendukungnya sebagai berikut:
a.       Dasar berdiri dan tegaknya Negara.
b.      Dasar kegiatan penyelenggaraan Negara.
c.       Dasar partisipasi warga Negara.
d.      Dasar pergaulan antar warga Negara.
e.       Dasar dan sumber hukum nasional.
Negara Indonesia Dasar Negara yang dianut adalah Pancasila. Dalam tinjauan yuridis konstitusional, Pancasila sebagai dasar berkedudukan sebagai norma obyektif dan norma tertinggi dalam Negara serta sebagai sumber dari segala sumber hukum sebagai mana tertuang dalam Tap MPR. No. XX/MPR/1996, jo Tap MPR No. V/MPR/1973, jo Tap MPR No. IX/MPR/1978. Penegasan kembali Pancasila sebagai dasar Negara tercantum dalam Tap MPR No. XVIII/MPR/1998.
Di Indonesia norma hukum tertinggi adalah Pancasila, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Jadi Pancasila sebagai dasar Negara dapat disebut sebagai berikut :
a.       Norma hukum tertinggi
b.      Norma fundamental Negara
c.       Norma pertama
d.      Cita hukum
e.       Pokok kaidah Negara yang fundamental
Sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sehingga semua peraturan hukum / ketatanegaraan yang bertentangan dengan Pancasila harus dicabut. Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar Negara dalam bentuk peraturan perundang-undangan bersifat imperative bagi :
a.       Penyelenggaraan Negara
b.      Lembaga kenegaraan
c.       Lembaga kemasyarakatan
d.      Warga Negara Indonesia dimanapun berada
e.       Peduduk di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pancasila secara formal diakui sebagai dasar Negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Adapun rumusan atau bunyi dari sila-sila Pancasila yang benar adalah yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Tugas kelompok
Amati masyarakat yang ada di sekitar tempat tinggalmu, baik tingkah lakunya maupun kegiatan-kegiatan yang dilakukanmya. Bersama dengan teman sekelompokmu coba catatlah tingkah laku dan kegiatan yang menunjukkan atau menderminkan pelaksanaan nilai-nilai Pancasila.

2.      PENGERTIAN KONSTITUSI
Kata konstitusi secara etimologis berasal dari bahasa latin (constitution), Inggris (constitutions), prancis ( constituter), Belanda (constitutie), Jerman (constitution). Dalam pengertian ketatanegaraan istilah konstitusi mengandung arti undang-undang dasar, hukum dasar susunan badan.

Dalam perkembangan politik dan ketatanegaraan, istilah konstitusi mempunyai 2 ( dua ) pengertian sebagai berikut :
a.       Dalam pengertian luas konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Konstitusi seperti halnya hukum, ada yang dalam bentuk dokumen tertulis, ada juga yang tidak tertulis.
b.      Dalam pengertian sempit ( terbatas ), berarti piagam dasar atau undang-undang dasar, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar Negara yang merupakan dokumen tertulis lengkap.
3.      FUNGSI DAN NILAI KONSTITUSI
Menurut paham konstitusionalisme. Konstitusi adalah suatu dokumen kenegaraan yang mempunyai fungsi khusus yaitu :
a.       Menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah
b.      Menjamin hak-hak asasi warga Negara.

Karl Lawenstein, membagi tiga jenis penilaian terhadap konstitusi yaitu :
a.      Nilai normatif
Artinya apabila suatu konstitusi telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitutif tersebut tidak saja berlaku dalam arti hukum atau legal, tetapi juga merupakan suatu kenyataan ( realitas ) dalam arti sepenuhnya diberlakukan secara efektif. Contoh konstitutif di Amerika Serikat dimana ketiga kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif mempunyai tugas sendiri-sendiri yang terpisah-pisah, sehingga eksekutif tidak boleh melaksanakan kekuasaan membuat undang-undang, kecuali ada delegasi khusus ( dari conggres )

b.      Nilai nominal
Dalam hal ini konstitusi menurut hukum memang berlaku tetapi dalam kenyataannya ( prakteknya ) tidak dilaksanakan secara sempurna, karena ada pasal yang tidak dijalankan. Contoh konstitusi Amerika Serikat dalam amandemen ke 14 tentang kewarganegaraan dan perwakilan ternyata tidak berlaku secara sempurna untuk seluruh Amerika Serikat.

c.       Nilai Semantik
Artinya konstitusi itu secara umum tetap berlaku, tetapi dalam kenyataannya hanya sekedar untuk memberi bentuk dan tempat yang telah ada dan untuk melaksanakan kekuasaan politik. Dalam hal ini konstitusi hanya sekedar istilah sedangkan pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan kepentingan pihak penguasa. Contoh UUD 1945 pada masa orde lama berlaku secara sah di Negara Republik Indonesia, tetapi dalam prakteknya hanya dimanfaatkan untuk kepentingan penguasa.



4.      KETERKAITAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI NEGARA
Keterkaitan antara dasar Negara dengan konstitusi Negara sangat erat sekali. Pokok-pokok pikiran yang ada dalam dasar Negara akan tampak terjabarkan secara rinci dalam konstitusinya. Demikian filosofis yang dituangkan menjadi dasar Negara akan terwujud secara nyata dalam usaha membangun Negara serta mencapai tujuannya. Dengan demikian apa yang dicantumkan dalam pasal dan ayat-ayat konstitusi Negara merupakan cerminan dari dasar Negara. Dasar Negara lahir dari pemikiran filosofis para pendirinya ( the founding fathers ).
Dasar Negara Pancasila secara formal tercantum dalam Pembukuan UUD 1945 alenia keempat, sedangkan pokok-pokok pikiran yang merupakan inti dari dasar Negara yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam pasal-pasalnya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 yang membuat dasar falsafah Pancasila dan pasal-pasal UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu.

5.      PERBANDINGAN KONSTITUSI NEGARA INDONESIA DENGAN KONSTITUSI LIBERAL DAN KOMUNIS
A)    Konstitusi Negara Indonesia
Negara Indonesia menganut paham konstitusionalisme. Hal ini dapat kita lihat dalam pembukaan UUD 1945, “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu ke dalam suatu Undang-undang Dasar”.
Sistem pemerintahan di Indonesia tertulis dalam penjelasan UUD 1945, sebagai berikut:
1.      Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2.      Indonesia menggunakan sistem konstitusional.
3.      Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan MPR.
4.      Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara tertinggi di bawah majelis.
5.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6.      Menteri Negara adalah pembantu Presiden, Meteri Negara tidak bertanggung jawab DPR.
7.      Kekuasaan kepala Negara tidak tak terbatas

Lembaga-Lembaga Kenegaraan Di Indonesia
Lembaga-lembaga kenegaraan sesuai dengan UUD 1945 (amandemen) adalah MPR (Pasal 2-3), Presiden (Pasal 4-6), DPR (Pasal 19-22 B), DPD (Pasal 22 C- 22 D), BPK (Pasal 23 E dan 23 F), MA (Pasal 24 A), KY (komisi Yudisial) (Pasal 24 B), Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 C)

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 UUD 1945, MPR terdiri dari DPR dan DPD yang dipilih melalui Pemilu. MPR merupakan penjelmaan seluruh rakyat, sebagai pemegang kekuasan tertinggi dalam Negara dan pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Tugas pokok :
1.      Mengubah dan menetapkan UUD (Pasal 3 Ayat 1)
2.      Melantik Presiden dan /Wakil Presiden (Pasal 3 Ayat 2)
3.      Memberhentikan Presiden dan/Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3 Ayat 3)
Wewenang MPR :
1.      Membuat putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh Lembaga Negara lain.
2.      Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan majelis.
3.      Menyelesaikan Pemilu dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
4.      Meminta pertanggungjawaban Presiden mengenai pelaksanaan GBHN dan menilai pertanggungjawaban tersebut.
5.      Mengubah UUD.
6.      Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis
7.      Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota.
8.      Mengambil / memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah atau janji anggota.

Presiden
Presiden ialah penyelenggara kekuasaan pemerintah Negara tertinggi di bawah MPR, yang dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh satu orang Wakil Presiden (Pasal 4 Ayat 2)
Tugas pokok :
Pemegang kekuasaan eksekutif (pelaksana Undang-Undang) yang mencakup :
1.      Kepala pemerintahan
(bidang Eksekutif)
a.       Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (Pasal 4 Ayat 1).
b.      Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 Ayat 2)
c.       Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada presiden ( pasal 16 )
d.      Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri ( pasal 17 ayat 2 )
( bidang legislatif )
a.       Mengajukan RUU kepada DPR ( Pasal 5 ayat 1 )
b.      Bersama-sama DPR menyetujui setiap RUU ( pasal 20 ayat 2 )
c.       Mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama dengan DPR ( 20 ayat 4 )
d.      Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang ( pasal 22 ayat 1 )
( bidang yudikatif )
a.       Memberikan grasi dan rahabilitasi dengan perkembangan MA ( pasal 11 ayat 1 )
b.      Memberi amnesty dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( pasal 14 ayat 2 )

2.      Kepala Negara
a.       Membuat perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR ( pasal 11 ayat 1 )
b.      Mengangkat duta dan konsul ( pasal 13 ayat 1 )
c.       Menerima duta dari Negara lain ( pasal 13 ayat 3 )
d.      Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan ( pasal 15 )

3.      Panglima Tertinggi
a.       Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara ( Pasal 10 )
b.      Menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR ( pasal 11 ayat 1 )
c.       Menyatakan keadaan bahaya ( pasal 12 )

Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR )
Pasal 19 ayat 1 UUD 1945 menyatakan, DPR dipilih melalui Pemilu, dan susunannya diatur dengan UU
Tugas pokok :
1.      Memegang kekuasaan membentuk undang-undang ( pasal 20 ayat 1 )
2.      Membahas dan menyetujui bersama rancangan undang-undang yang diajukan oleh presiden
3.      Memiliki fungsi legislatif, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan ( pasal 20 ayat 1 )
Hak-hak DPR mencakup :
1.       Hak inisiatif, yaitu hak DPR untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada Presiden ( pasal 21 )
2.      Hak angket, yaitu hak DPR untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan Presiden.
3.      Hak Budget, yaitu hak DPR untuk mengajukan anggaran ( RAPBN )
4.      Hak amandemen, yaitu hak DPR untuk menilai atau mengadakan perubahan atas rancangan undang-undang
5.      Hak Interpelasi, hak DPR untuk meminta keterangan kepada presiden
6.      Hak Petisi, yaitu hak DPR untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan yang diambil pemerintah / presiden

Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )
Sesuai Pasal 22 C UUD 1945, bahwa anggota DPD dipilih dari setiap propinsi melalui Pemilu., anggota DPD dari setiap propinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh DPD itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR
Wewenang DPD :
1.      Mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan derah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah
2.      Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah , pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta pertimbangan keuangan pusat dan daerah, serta pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
3.      Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR.

Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )
Sesuai pasal 23 E-23 G UUD 1945, BPK merupakan badan yang bertanggung jawab memeriksa keuangan Negara.
Tugas pokok :
1.      Menetapkan kebijakan atas tanggung jawab keuangan Negara
2.      Melakukan perbendaharaan berdasarkan peraturan, menetapkan kebijakan tugas penunjangnya baik jangka panjang, menengah dan pendek

Mahkamah Agung ( MA )
Dalam pasl 24 UUD 1945 disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
Tugas pokok :
1.      Memeriksa dan memutus
a.       Permohonan kasasi
b.      Sengketa tentang kewenangan mengadili
c.       Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
2.      Memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.
Lingkungan peradilan dapat di bedakan sebagai berikut :
a.       Peradilan Umum ( UU No. 2 Tahun 1986 )
b.      Peradilan Agama ( UU No. 7 Tahun 1989 )
c.       Peradilan Militer ( UU No. 5 Tahun 1950 )
d.      Peradilan Tata Usaha Negara ( UU No. 5 Tahun 1986 )

Komisi Yudisi ( KY )
Menurut pasal 24 B disebutkan bahwa Komisi Yudisi sebagai lembaga yang mandiri yang mempunyai berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, kelurahan martabat, serta perilaku hakim.

Mahkamah Konstitusi ( MK )
Dalam UUD 1945 diatur pada pasl 24 C, Anggota MK berjumlah 9 orang hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, tiga orang oleh DPR dan tiga orang oleh presiden.
Tugas dan wewenang MK :
1.      Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945
2.      Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara
3.      Memutuskan pembubaran partai politik
4.      Memutus perselisihan tentang hasil pemilu
5.      Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden Undang-undang Dasar 1945.

B)    Konstitusi Di Negara Liberal
Liberalism adalah perjuangan menuju kebebasan, hasil dari revolusi Prancing, Revolusi industri, Revolusi Amerika Utara. Beberapa tokoh yang memperjuangkan leberalisme antara lain : John Locke ( Inggris ), Voltaire, Mountesqiueu dan JJ Rousseou ( Prancis ) dan Imanuel Kant ( Jerman )
Ciri-ciri Konstitusi Liberal :
1.      Isi UUD membatasi kekuasaan Negara dan penyelenggara pemerintahan.
2.      Isi UUD memberi jaminan kebebasan dan hak asasi warga Negara.
Sebagai contoh konstitusi di Negara Inggris dilihat dari lembaga-lembaga Kenegaraan
Badan Eksekutif ( white hall )
Terdiri dari raja / ratu yang tidak dapat diganggu gugat ( simbolis ), dan kekuasaan sesungguhnya ada pada Perdana Menteri.
Tugas pokok :
1.      Memimpin kabinet yang para anggotanya telah dipilihnya sendiri
2.      Membimbing Majelis Rendah.
3.      Menjadi penghubung dengan raja / ratu
4.      Memimpin partai mayoritas
Badan legislatif ( parlemen )
Parlemen terdiri dari dua kamar ( bicameral ), yaitu House of Commons ( Majelis rendah ) dan House of Lord ( Majelis Tinggi )
Tugas pokok :
1.      Menilai secara kontinu rekan separtai yang duduk di kabinet.
2.      Mempersiapkan bidang legislasi atas dasar kebijakan Menteri.
3.      Mengawasi pelaksanaan undang-undang
4.      Menyatakan gagasan politik
5.      Memaparkan argumentasi-argumentasi politik para pemilih.

C)    Konstitusi Di Negara Komunis
Negarawan Cina, Mao Tse Tung ( 1893 – 1976 ) adalah tokoh utama yang menyuburkan komunisme ke seantero dunia.
Ciri-ciri konstitusi komunis :
1.      Isi UUD memberi kekuasaan yang besar terhadap penguasa ( Negara ) dalam penyelenggaraan pemerintahan.
2.      Isi UUD membatasi dan menekan hak-hak warga Negara
Sebagai contoh konstitusi di Negara Cina dilihat dari lembaga-lembaga kenegaraan.
Badan Eksekutif
Ketua PKC ( Partai Komunis Cina ) dan Sekjen PKC, Organ Administratif Utama ( Dewan Negara yang terdiri dari Perdana Menteri ( PM ). Wakil-wakil PM, dan kepala-kepala semua kementrian dan komisi.
Tujuan pokok :
1.      Mengatur dan mengendalikan seluruh struktur administrasif dan bersama-sama dengan PKC tertinggi menyelenggarakan pemerintahan Cina
2.      Berperan sebagai penerjemah keputusan partai ke dalam tindakan Negara.
Badan legislatif
Pemegang legislatif satu-satunya adalah KRC (Kongres Rakyat Cina)
Tugas pokok :
a.       Forum untuk mempelajari, mendukung dan mengesahkan tindakan-tindakan pemimpin pusat
b.      Melambangkan dukungan rakyat dan menghormati wakil-wakil terpilih
Badan yudikatif
Pemegang kekuasaan yudikatif adalah Mahkamah Rakyat Tertinggi dan Kejaksaan Rakyat tertinggi
Tugas pokok :
1.      Melakukan penyelidikan, penuntutan dan pengawasan secara umum terhadap semua organ utama, termasuk pengadilan-pengadilan.
2.      Bertanggung jawab pada Konggres.

B.     SUBSTANSI KONSTITUSI NEGARA
1.      MUATAN KONSTITUSI NEGARA
Konstitusi dapat dibedakan antara konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Suatu konstitusi disebut tertulis bila merupakan satu naskah, sedangkan konstitusi tidal tertulis tidak merupakan satu naskah dan banyak dipengaruhi oleh tradisi dan konvensi. Contoh: Negara Inggris yang konstitusinya hanya merupakan kumpulan-kumpulan dokumen.
Sifat pokok konstitusi Negara adalah fleksibel (luwes) dan rigid (kaku). Konstitusi dikatakan fleksibel bila pembuat konstitusi menetapkan cara mengubahnya tidak berat dengan mempertimbangkan perkembangan masyarakat, sehingga mudah mengikuti perkembangan zaman. Contoh Inggris dan Selandia Baru. Konstitusi bersifat rigid (kaku) apabila pembentuk konstitusi menetapkan cara perubahan yang sulit dengan maksud agar tidak dapat diubah hukum dasarnya. Contoh Negara Amerika, Kanada, Jerman dan Indonesia.
Fungsi pokok konstitusi atau UUD adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga Negara akan lebih terlindungi, gagasan ini dinamakan konstitusional.
Secara umum, konstitusi-konstitusi yang ada di dunia ini memuat tentang beberapa hal berikut.
a.       Pernyataan mengenai gagasan-gagasan politik, moral, dan keagamaan
Pada umumnya, pernyataan mengenai gagasan politik, moral dan keagamaan yang menjadi jiwa dari konstitusi termuat pada bagian awal atau pembukaan konstitusi. Coba amati isi dari Pembukaan UUD 1945 yang merupakan konstitusi Negara Indonesia.
b.      Ketentuan mengenai struktur organisasi Negara
Sudah kita ketahui bahwa salah satu fungsi dari konstitusi adalah sebagai pembatas kekuasaan penguasa. Oleh karenanya konstitusi memuat ketentuan mengenahi pembagian kekuasaan Negara baik antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif maupun badan-badan Negara lainnya.
c.       Ketentuan mengenahi Perlindungan hak asasi manusia
Peda umumnya konstitusi juga memuat ketentuan-ketentuan yang menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia warga Negaranya.
d.      Ketentuan mengenahi prosedur mengubah undang-undang dasar
Konstitusi pada umumnya mencantumkan ketentuan mengenahi syarat dan prosedur mengubah konstitusi tersebut. Hal ini penting agar konstitusi dapat menyesuaikan perkembangan zaman.
e.       Larangan mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar
Pada beberapa konstitusi memuat adanya larangan mengubah bagian tertentu dari konstitusi yang bersangkutan. Pada umumnya hal ili terjadi karena para penyusun konstitusi ingin mencegah terulangnya kembali masalah yang baru saja diatasi.
Contohnya munculnya seorang dictator dan sebagainya.

2.      KLASIFIKASI KONSTITUSI DI INDONESIA
Sejak proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku tiga macam UUD dalam empat periode, yaitu :
a.       Periode 18 agustus 1945 sampai 27 desember 1949, menggunakan UUD 1945
b.      Periode 27 desember 1945 sampai 17 agustus 1950 manggunakan konstitusi ris
c.       Periode 17 agustus 1950 sampai 5 juli 1959 menggunakan UUD S 1950
d.      Periode 5 juli 1959 sampai sekarang kembali menggunakan UUD 1945, yang sampai saat ini telah mengalami 4 kali amandemen ( perubahan ). Keempat amandemen tersebut adalah:
1.      Amandemen pertama dilakukan pada sidang umum Tahunan MPR 1999 dan di sahkan 19 oktober 1999
2.      Amandemen kedua dilakukan pada sidang tahunan MPR 2000 dan disahkan 18 agustus 2000
3.      Amandemen ketiga dilakukan pada sidang Tahunan MPR 2001, disahkan 10 november 2001
4.      Amandemen keempat dilakukan pada sidang Tahunan MPR 2002 dan disahkan pada 10 agustus 2002


3.      SUBSTANSI KONSTITUSI ATAU UUD 1945
Dengan ditetapkannya perubahan UUD 1945, maka berdasarkan pada pasal 2 aturan tambahan, UUD 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Pembukaan terdiri atas 4 alinea dan pada begian pasal terdiri atas 16 Bab, 37 pasal serta 3 pasal Aturan peralihan dan pasal Aturan tambahan.
Adapun isi UUD 1945 secara garis besar sebagai berikut :
a.       Bab I tentang Bentuk dan Kedaulatan (Pasal 1)
b.      Bab II tentang MPR (Pasal 2-3)
c.       Bab III Kekuasaan pemerintahan Negara (Pasal 4-16)
d.      Bab V tentang Kementrian Negara (Pasal 17)
e.       Bab VI tentang Pemerintah Daerah (Pasal 18-18B)
f.       Bab VII tentang DPR (Pasal 19-22B)
g.      Bab VII A tentang DPD (Pasal 22 C-22D)
h.      Bab VII B tentang Pemilu (Pasal 22E)
i.        Bab VIII tentang Keuangan (Pasal 23-23 D)
j.        Bab VIII A tentang BPK (Pasal 23 E-23 G)
k.      Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24-25)
l.        Bab IX A tentang wilayah Wilayah Negara (Pasal 25 A)
m.    Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk (Pasal 26-28)
n.      Bab X A tentang HAM (28 A-28 J)
o.      Bab XI tentang Agama (Pasal 29)
p.      Bab XII tentang Pertahanan dan Keamanan Negara (Pasal 30)
q.      Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan (Pasal 31-32)
r.        Bab XIV tentang Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial (33-34)
s.       Bab XV tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan (Pasal 35-36 C)
t.        Bab XVI tentang Perubahan UUD (Pasal 37)
Tugas kelompok
1.      Bandingkan sistematika UUD 1945 yang sudah di amandemen dengan UUD 1945 yang belum di amandemen!
2.      Darilah pasal-pasal di dalam UUD 1945 yang tidak mengalami amandemen / perubahan!

C.    KEDUDUKAN PEMBUKAAN 1945
1.      POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan UUD 1945 sendiri ialah bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam batang tubuh UUD 1945, yaitu dalam pasal-pasalnya.
a.       Pokok pikiran pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan
b.      Pokok pikiran kedua : Negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c.       Pokok pikiran ketiga : Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan
d.      Pokok pikiran keempat : Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap.
Apabila kita perhatikan keempat pokok pikiran itu , maka tampaklah bahwa pokok pikiran itu tidak lain adalah pancaran dari falsafah dasar Negara Pancasila. Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari UUD. Pokok-pokok pikiran itu mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar Negara baik hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis. UUD menciptakan pokok-pokok pikiran di dalam pasal-pasalnya.

2.      MAKNA SETIAP ALENIA DALAM PEMBUKAAN UUD 1945
Dalam TAP MPR Nomor III/MPR/2003 tentang Sumber Hukum Tata Peraturan Perundang-Undangan disebutkan bahwa Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional Indonesia. Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Adapun peraturan perundang-undangan Indonesia terdiri dari sebagai berikut :
a.       UUD 1945
b.      Ketetapan MPR RI
c.       UU
d.      Peraturan Pemerintah Pengganti UU
e.       Peraturan Pemerintah
f.       Keputusan Presiden
g.      Peraturan Daerah
Dalam hal ini dijelaskan bahwa Pancasila sebagai dasar Negara merupakan sumber hukum dasar bagi penyusunan perundangan Negara. UUD 1945 adalah peraturan perundangan tertinggi Negara Indonesia yang bersumber pada Pancasila.
Bagan norma hukum di Indonesia dapat digambarkan sebagai berikut :
I.         Pancasila ( Pembukaan UUD 1945 )
II.      Batang tubuh UUD 1945
III.   Ketetapan MPR, Konvensi Ketatanegaraan, UU
IV.   Aturan pelaksanaan dan aturan otonomi lain
Bila kita lihat dari Pembukaan UUD 1945 maka masing-masing alenia mengandung makna tersendiri sebagai berikut :
a.      Alenia Pertama
1.      Mengungkapkan suatu dalil obyektif yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaan yang merupakan hak asasinya.
2.      Mengandung suatu pernyataan subyektif yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.
b.      Alenia Kedua
1.      Bahwa perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai pada tingkat menetuan
2.      Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan
3.      Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir, tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
c.       Alenia ketiga
1.      Memuat motivasi spiritual yang luhur serta suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
2.      Menunjukkan ketakwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Berkat ridlonyalah bangsa Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaannya.
d.      Alenia keempat
1.      Merumuskan tujuan Negara
2.      Ketentuan adanya UUD
3.      Menyatakan asas politik Negara
4.      Memuat rumusan dasar kerohanian Negara yaitu Pancasila

Apabila intisari dari alenia I, II, III dan IV Pembukaan UUD 1945 dipersatukan akan merupakan satu kesatuan yang lengkap yang merupakan dasar, rangka, dan suasana yang meliputi kehidupan Negara dan bangsa Indonesia serta tertib hukum Indonesia. Oleh karena itu Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI selaku pembentuk Negara, khususnya alenia IV merupakan norma pokok dan disebeut Kaidah Pokok Negara yang fundamental yang mempunyai hakekat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tidak berubah bagi Negara yang dibentuk. Dengan kata lain Pembukaan itu dengan jalan hukum dan dengan dalih apapun tidak dapat diubah lagi.

3.      KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945
Kedudukan pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
a.       Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan Indonesia (Declaration of Independence) yang terperinci dan mengandung cita-cita yang luhur dari proklamasi kemerdekaan dan yang memuat Pancasila sebagai dasar Negara merupakan satu rangkaian kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
b.      Bahwa Pembukaan UUD 1945 yang pada hakekatnya terpisah dari batang tubuh UUD 1945 adalah kaidah pokok Negara yang fundamental karena dibuat oleh pembentuk Negara dan memuat ketentuan-ketentuan dasar Negara dan ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan Negara.
c.       Dan berhubung dengan itu maka siapapun termasuk MPR hasil pemilu tidak dapat mengubahnya karena mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti pembubaran Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Menurut Notonegoro, dalam susunan hierarkis tertib hukum UUD bukan merupakan peraturan hukum yang tertinggi karena di atas masih ada dasar-dasar pokok UUD yang dinamakan “Pokok Kaidah Negara yang Fundamental”. Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental dalam hal terjadinya dan isinya.
a.       Dalam hal terjadinya, Pembukaan UUD 1945 dicetuskan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suat bentuk pernyataan lahir dari kehendak pembentuk Negara.
b.      Dalam hal isinya, pembukaan UUD 1945 memuat hal-hal sebagai berikut :
1.      Dasar-dasar Negara yang dibentuk
2.      Cita-cita kerohanian ( Pancasila )
3.      Asas politik Negara
4.      Tujuan Negara
5.      Ketentuan diadakannya UUD

D.    PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
1.      FUNGSI DAN TAHAPAN PERUBAHAN UUD 1945
Amandemen terhadap UUD 1945 dimaksudkan agar Negara Indonesia benar-benar merupakan pemerintahan yang konstitusional. Pemerintahan konstitusional tidak hanya pemerintahan yang berdasarkan pada sebuah konstitusi tetapi konstitusi Negara itu harus berisi adanya pembatasan dan jaminan hak-hak warga Negara.
Pemerintahan konstitusional mengarah pada pemerintahan dan Negara demokrasi. Jadi, amandemen UUD 1945 diharapkan dapat menjadikan Negara Indonesia benar-benar demokratis
Amandemen terhadap UUD 1945 masih terus disempurnakan agar sesuai dengan tuntutan perkembangan dan mampu menjadi landasan bagi pemerintahan demokrasi di Indonesia. Untuk itu akan dibentuk sebuah komisi konstitusi yang tugasnya adalah melakukan pengkajian terhadap perubahan UUD 1945. Pembentukan komisi konstitusi didasarkan pada Ketetapan MPR No. I/MPR/2002.
Amandemen terhadap UUD 1945 ini telah memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada dalam UUD 1945. Perbaikan dan perubahan yang dimaksud antara lain sebagai berikut :
a.       Adanya pembatasan atas kekuasaan presiden di Indonesia
b.      Memperkuat dan menegaskan kembali peran kekuasaan legislatif di Indonesia
c.       Mencantumkan HAM di Indonesia.
d.      Menegaskan kembali hak dan kewajiban Negara ataupun warga Negara
e.       Otonomi daerah hak-hak rakyat di daerah
f.       Pembaharuan lembaga Negara sehingga tidak ada lagi istilah lembaga tertinggi Negara lembaga tinggi Negara.

Sebagaimana telah dikemukakan bahwa konstitusi bagi suatu Negara adalah hal penting yang mendasari praktik penyelenggaraan Negara. Hal ini terbukti bahwa semua Negara memiliki konstitusi khususnya yang berbentuk tertulis atau UUD. Inggris yang disebut sebagai satu-satunya Negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis tetapi mendasarkan pada aturan tertulis meskipun tidak dalam satu naskah.
Secara umum konstitusi suatu Negara terdiri dari 2 bagian sebagai berikut :
a.       Bagian pembukuan atau mukadimah ( preambule )
b.      Bagian pasal-pasal
Dibanyak Negara, konstitusi yang disusun terdiri dari 2 bagian misalnya konstitusi Negara Amerika Serikat, Argentina, India, dan Indonesia. Namun ada juga beberapa Negara yang tidak mencantumkan bagian pembukaan ini misalnya konstitusi Australia, Malaysia, dan Singapura.
Bagian pembukaan umumnya berisi pernyataan luhur dari rakyat pemerintahnya dalam menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan berNegara. Selain itu terdapat keinginan, cita-cita dan semangat dari bangsanya untuk dapat melangsungkan kehidupan mereka.

2.      KESEPAKATAN DASAR DALAM MELAKUKAN PERUBAHAN TERHADAP UUD 1945
Kesepakatan dasar MPR dalam melakukan amandemen ( perubahan ) terhadap UUD 1945 adalah sebagai berikut :
a.       Tidak mengubah pembukaan UUD 1945
b.      Tetap mempertahankan NKRI
c.       Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
d.      Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan ke dalam pasal-pasal
e.       Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara Adendum
Alasan MPR tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 adalah karena Pembukaan UUD 1945 memuat dasar filosofi dan dasar normatif yang mendasari seluruh pasal dalam UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 mengandung staatsedee berdirinya NKRI, tujuan Negara serta dasar Negara yang harus tetap dipertahankan.
Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk Negara Indonesia yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia didasari pertimbangan bahwa Negara kesatuan adalah bentuk Negara yang telah ditetapkan sejak awal berdirinya begara dan yang dipandang paling tepat untuk mewadai ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang.
Kesepakatan dasar untuk mempertegas sistem pemerintahan presidensial dimaksudkan untuk memperkokoh sistem pemerintahan yang stabil dan demokratis yang dianut oleh Negara RI dan telah dipilih oleh pendiri Negara tahun 1945.
Peniadaan penjelasan UUD 1945 dimaksudkan untuk mengatasi kesulitan dalam menentukan status Penjelasan dari sisi sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan. Selain itu penjelasan UUD 1945 bukanlah produk BPUPKI atau PPKI.. karena kedua lembaga ini hanya menyusun rancangan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 tanpa penjelasan.
Karena dalam penjelasan UUD 1945 terdapat rumusan-rumusan yang bersifat normatif, namun sebelum ditiadakan rumusan-rumusan normatif itu dimaksukkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945. Contoh rumusan dalam penjelasan UD 1945 yang berbunyi “ Indonesia ialah Negara yang berdasar atas hukum ( Rechtsstaat )” kini dimasukkan menjadi ayat 3 pasal 1 UUD 1945 dengan rumusan “ Negara Indonesia adalah Negara hukum”.
Perubahan UUD 1945 dengan cara addendum artinya perubahan dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli UUD 1945 sebagaimana terdapat dalam lembaran negara No. 75 Tahun 1959 hasil dekrit presiden 5 Juli 1959 dan naskah perubahan-perubahan UUD 1945 diletakkan melekat pada naskah asli.

3.      CONTOH PERILAKU POSITIF TERHADAP KONSTITUSI NEGARA
Agar konstitusi Negara dapat dilaksanakan dengan baik maka sangat diperlukan sikap positif dari setiap warga Negara sebagai berikut :
a.      Memahami Pancasila dan UUD 1945
Kesadaran hidup bersama Negara dan berkonstitusi hanya dapat dibangun apabila masing-masing warga Negara mempunyai pemahaman yang tepat dan akurat baik mengenai dasar Negara Pancasila maupun UUD 1945.
b.      Berperan Serta Aktif Dalam Menegakkan Dasar Negara Dan Konstitusi
Dengan pemahaman yang tepat dan akurat mengenai Pancasila dan UUD 1945 diharapkan setiap warga Negara dapat mengawasi jalannya pemerintahan Negara atau kinerja setiap lembaga Negara baik dalam menjalankan fungsi masing-masing maupun dalam menjamin dan menegakkan HAM. Pengawasan oleh warga Negara itu diharapkan dapat mendorong para penyelenggara Negara untuk benar-benar melaksanakan Pancasila dan UUD 1945, sehingga terwujud kehidupan berNegara yang konstitusional.
c.       Mengembangkan Pola Hidup Taat Pada Peraturan
Kebiasaan menaati hukum yang berlaku juga menaati norma-norma yang berlaku di masyarakat baik berupa norma kesusilaan, kesopanan maupun norma agama. Seperti membiasakan diri untuk antri, disiplin, mematuhi peraturan lalu lintas, peraturan sekolah, atauran keluarga dan sejenisnya merupakan awal yang baik bagi berkembangnya kesadaran hidup sesuai dengan dasar Negara dan konstitusi Negara.
d.      Bersikap Terbuka
Dengan sikap terbuka terhadap konstitusi Negara kita belajar untuk memahami keberadaan sebagai warga Negara yang akan melaksanakan ketentuan-ketentuan penyelenggara Negara seoptimal mungkin.
e.       Mampu Mengatasi Masalah
Kemampuan untuk mengatasi masalah konstitusi Negara akan memberikan iklim dan suasana yang semakin baik dalam menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
f.       Menyadari Adanya Pembedaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar